WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghapus klip lagu bikinan Youtuber Indra Kesuma alias Indra Kenz di akun YouTube resmi milik KPK.
Penghapusan dilakukan lantaran kasus hukum yang menjerat Indra Kenz di Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
"KPK mengambil langkah lanjutan dengan menghentikan publikasi atas lagu ini di medium-medium komunikasi publik KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/3).
Ali mengatakan pelanggaran hukum yang dilakukan Indra Kenz tidak sesuai dengan nilai-nilai antikorupsi. Menurut Ali, perbuatan Indra Kenz bertentangan dengan lagu ciptaannya tersebut. Ali menyatakan penghapusan video ini sebagai sikap tegas KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"KPK menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung terhadap pencipta lagu antikorupsi tersebut dengan dugaan penipuan," ujar Ali.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Meski demikian, Ali tetap membuka pintu lebar kepada masyarakat yang ingin mendedikasikan karyanya untuk lembaga antirasuah. Ali menyatakan KPK siap menampung karya terbaik masyarakat tentang pesan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Jangan pernah lelah, mari kita terus tularkan sikap antikorupsi kepada lingkungan sekitar, untuk mewujudkan cita luhur, budaya antikorupsi," kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal video kolaborasi KPK dengan Indra Kesuma alias Indra Kenz. KPK membantah video tersebut merupakan bentuk kerja sama antara Indra Kenz dengan KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Indra Kenz memberikan lagu tentang pemberantasan korupsi tersebut KPK seperti masyarakat lainnya.
"KPK senantiasa memberikan kesempatan dan mengajak setiap elemen masyarakat, sesuai dengan kemampuan dan perannya masing-masing, untuk melibatkan diri dan berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).
Ali menyebut, KPK memiliki Direktorat Peran Serta Masyarakat. Divisi itu memiliki fungsi untuk kolaborasi dan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, musisi, hingga para pegiat media sosial.
KPK menyambut baik inisiatif pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kemampuannya untuk menghasilkan karya yang memuat pesan-pesan antikorupsi untuk disebarluaskan kepada khalayak luas.
"Terlebih tidak ada pembiayaan dari KPK dalam pembuatan lagu ini. Sehingga murni kontribusi para pihak tersebut dalam mengedukasi masyarakat tentang nilai antikorupsi," kata Ali. [rin]