Penyidik KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan ini dengan menetapkan satu tersangka baru lagi, yakni Edy Wibowo. Terungkap ternyata Edy merupakan hakim Yustisial yang membatalkan status pailit salah satu Rumah Sakit di Makassar.
Dalam konferensi pers, Firli menyebut Edy Wibowo diduga menerima uang sebanyak Rp 3,7 miliar. Suap itu diterima guna membatalkan kepailitan salah satu RS di Makassar.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Berikut daftar tersangka awal kasus penanganan perkara di MA:
1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung
7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara
8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara
9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
KPK juga menetapkan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka. Berikut tersangka yang diumumkan KPK hasil pengembangan kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
1. Gazalba Saleh selaku Hakim Agung MA
2. Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Gazalba.
3. Redhy Novasriza selaku staf Gazalba Saleh.
Terakhir, KPK menahan Hakim Yustisial Edy Wibowo terkait dugaan suap pembatalan status pailit salah satu rumah sakit di Makassar. Dia ditahan pada 19 Desember 2022.[rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.