WAHANANEWS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan soal penyitaan sejumlah barang dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan iklan oleh Bank BJB. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan bahwa rincian barang yang disita akan diklarifikasi saat Ridwan Kamil menjalani pemeriksaan.
"Barang-barang yang diambil saat penggeledahan akan kami klarifikasi saat beliau dipanggil," ujar Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025).
Baca Juga:
Kuak Skandal Lahan Rp 668 Miliar, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim
Ia menambahkan bahwa penjelasan rinci mengenai jenis dan bentuk barang sitaan belum dapat disampaikan ke publik untuk saat ini. "Kami minta publik bersabar karena nanti saat pemeriksaan barulah bisa dijelaskan lebih lengkap," imbuhnya.
Diketahui, KPK telah menggeledah kediaman Ridwan Kamil pada Maret 2025 dan menyita beberapa barang serta dokumen, termasuk sebuah motor Royal Enfield.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun mereka belum ditahan. Kelima tersangka tersebut antara lain mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Corporate Secretary Widi Hartono, serta tiga pihak swasta: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R Sophan Jaya Kusuma.
Baca Juga:
KPK Buka Peluang Panggil 3 Eks Menaker Terkait Kasus TKA
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.