WahanaNews.co, Jakarta - KPK mengaku tengah melakukan penyidikan baru di PT Pertamina (Persero) terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan katalis.
"Saat ini KPK telah membuka penyidikan perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM Persero," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/11/23).
Baca Juga:
Penanganan Perkara Muhammad Suryo di KPK Disorot Publik
Ali Fikri menyebut dalam kasus ini Lembaga Antirasuah itu juga telah menetapkan tersangka.
Pihak tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi ini diduga telah menerima belasan miliar rupiah. Uang tersebut dijadikan KPK sebagai bukti untuk menetapkan status tersangka mereka.
"Adapun nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini sebagai bukti permulaan awal senilai belasan miliar rupiah," ujar Ali.
Baca Juga:
Eks Menag Yaqut Didakwa Diperkaya Rp4,8 Miliar, Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Tembus Rp622 Miliar
Kendati demikian, Ali belum membeberkan para tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus ini.
Ia menyebut para tersangka beserta konstruksi kasus ini akan diumumkan pada saat KPK melakukan upaya hukum berupa penangkapan atau penahanan.
"Hal ini tentunya akan kami sampaikan saat dilakukan penangkapan maupun penahanan," jelas Ali.