WahanaNews.co, Jakarta - KPK mengaku tengah melakukan penyidikan baru di PT Pertamina (Persero) terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan katalis.
"Saat ini KPK telah membuka penyidikan perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM Persero," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/11/23).
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Ali Fikri menyebut dalam kasus ini Lembaga Antirasuah itu juga telah menetapkan tersangka.
Pihak tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi ini diduga telah menerima belasan miliar rupiah. Uang tersebut dijadikan KPK sebagai bukti untuk menetapkan status tersangka mereka.
"Adapun nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini sebagai bukti permulaan awal senilai belasan miliar rupiah," ujar Ali.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Kendati demikian, Ali belum membeberkan para tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus ini.
Ia menyebut para tersangka beserta konstruksi kasus ini akan diumumkan pada saat KPK melakukan upaya hukum berupa penangkapan atau penahanan.
"Hal ini tentunya akan kami sampaikan saat dilakukan penangkapan maupun penahanan," jelas Ali.
KPK cegah empat orang berpergian ke luar negeri
Di saat yang sama, Ali menyebut KPK juga telah meminta Dirjen Imigrasi pada Kemenkumham untuk mencegah empat orang yang terkait dalam kasus ini bepergian ke luar negeri.
Ali mengatakan permintaan tersebut sebagai upaya agar proses penyidikan dalam kasus ini berjalan lancar.
"Agar proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan Katalis di PT PTM Persero dapat berjalan lancar," ujar Ali.
"Pihak dimaksud salah satunya yaitu pejabat di PT PTM Persero," sambungnya.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan upaya pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
"KPK ingatkan agar para pihak dimaksud kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik," tandasnya.
[Redaktur: Sandy]