WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin terkait penyelidikan dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP), Senin (19/6/23).
Ridwan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.47 WIB. Ia enggan berbicara banyak terkait agenda pada hari ini.
Baca Juga:
KPK Pantau Hibah APBD ke APH Termasuk ke Kejati Sulteng, Diduga Bargaining Kasus Anak Gubernur
"Nanti tanya mereka [KPK] saja," ujar Ridwan di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Senin (19/6/23).
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pemanggilan Ridwan terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi.
"Permintaan keterangan penyelidikan," kata Ali.
Baca Juga:
Gubernur Sulteng Abaikan Peringatan KPK(?) Minta Gapensi Audiensi ke DPRD: Bagi-bagi Proyek Pokir Terkuak
Ridwan sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM. Saat itu, ia dicecar mengenai aliran uang hasil dugaan korupsi tukin.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan pihaknya tengah membuka penyelidikan dugaan korupsi terkait IUP di Kementerian ESDM.
Hal itu disampaikan Firli dalam sesi tanya jawab konferensi pers penahanan sembilan tersangka pegawai Kementerian ESDM terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kantornya, Jakarta, Kamis (15/6) petang.