WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin terkait penyelidikan dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP), Senin (19/6/23).
Ridwan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.47 WIB. Ia enggan berbicara banyak terkait agenda pada hari ini.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
"Nanti tanya mereka [KPK] saja," ujar Ridwan di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Senin (19/6/23).
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pemanggilan Ridwan terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi.
"Permintaan keterangan penyelidikan," kata Ali.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Ridwan sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM. Saat itu, ia dicecar mengenai aliran uang hasil dugaan korupsi tukin.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan pihaknya tengah membuka penyelidikan dugaan korupsi terkait IUP di Kementerian ESDM.
Hal itu disampaikan Firli dalam sesi tanya jawab konferensi pers penahanan sembilan tersangka pegawai Kementerian ESDM terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kantornya, Jakarta, Kamis (15/6) petang.
"KPK ingin menyampaikan bahwa KPK memang telah melakukan penyelidikan terkait dengan perizinan IUP," ujar Firli.
Firli menepis dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi izin tambang mengalami kebocoran.
"Kita bekerja berdasarkan alat bukti. Jadi, tidak bisa kita masuk dalam ranah perdebatan isu ataupun dinamika di luar, tetapi alat bukti lah yang menentukan," ucap Firli.
Awalnya, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi manipulasi tukin pegawai di Kementerian ESDM, bukan perizinan tambang.
Menurut sumber ini, temuan tersebut membuat bingung tim penyelidik dan penyidik KPK.
"Sebenarnya dokumen yang ditemukan di ESDM itu adalah dokumen rahasia yang hanya diketahui pimpinan KPK, bahkan penyidik pun ketika menangani kasus tukin ESDM tidak diberikan dokumen itu. Itu lah sebabnya ketika penggeledahan, penyelidik yang diajak oleh penyidik ketika menemukan dokumen itu terkejut karena hanya mereka yang tahu," ujar sumber tersebut, Senin (10/4).
Masih menurut sumber ini, tim penyidik saat itu menginterogasi Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite yang ikut dalam serangkaian penggeledahan.[eta]