WahanaNews.co | Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri M Ardian Noervanto akan laksanakan sidang putusan perkara pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hari ini
KPK yakin majelis hakim bakal mengambil alih seluruh analisis yuridis Jaksa KPK.
Baca Juga:
Bersurat ke Kemendagri, Pemprov DKI Minta untuk Nonaktifkan 92 Ribu NIK
"Benar, sesuai agenda sidang hari ini (28/9) majelis hakim pada PN Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan putusan perkara terdakwa M Ardian N dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
"Dari seluruh proses persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, kami yakin Majelis Hakim akan mengambil alih seluruh analisis yuridis tim Jaksa KPK," ucap Ali.
Oleh karena itu, Ali menyebut majelis hakim juga bakal memvonis Ardian sesuai dengan amar tuntutan jaksa sebelumnya.
Baca Juga:
Program Penertiban KTP, DKI Ajukan Penonaktifan 92 Ribu NIK Warga Jakarta ke Kemendagri
Yakni, 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Sehingga para terdakwa dinyatakan bersalah menurut hukum dan dijatuhi hukuman sebagaimana amar tuntutan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Dirjen Bina Keuangan daerah (Keuda) Kemendagri M Ardian Noervianto dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.