WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja atau tukin pegawai di Kementerian ESDM pada hari ini, Rabu (3/5/23).
Mereka merupakan PNS Kementerian ESDM atas nama Beni Arianto, Priyo Andi Gularso dan Christa Handayani Pangaribowo. Berdasarkan agenda pemeriksaan yang dibagikan oleh KPK, ketiganya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Dengan kata lain, tak ada penahanan setelah proses pemeriksaan ini.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi perkara dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian ESDM," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (3/5).
Kasus dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM ini berawal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti KPK dengan proses penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan 10 tersangka sehingga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Dilansir CNNIndonesia, sepuluh tersangka tersebut atas nama Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo.
Kemudian Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo dan Maria Febri Valentine.