WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja atau tukin pegawai di Kementerian ESDM pada hari ini, Rabu (3/5/23).
Mereka merupakan PNS Kementerian ESDM atas nama Beni Arianto, Priyo Andi Gularso dan Christa Handayani Pangaribowo. Berdasarkan agenda pemeriksaan yang dibagikan oleh KPK, ketiganya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Baca Juga:
Dulu Viral karena Lampu Pocong, Kini Topan Ginting Viral karena Rompi Oranye
Dengan kata lain, tak ada penahanan setelah proses pemeriksaan ini.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi perkara dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian ESDM," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (3/5).
Kasus dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM ini berawal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti KPK dengan proses penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga:
Uang Rp2 M Tersebar, KPK Bidik Siapa Terima “Jatah Jalan” di Sumut
KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan 10 tersangka sehingga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Dilansir CNNIndonesia, sepuluh tersangka tersebut atas nama Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo.
Kemudian Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo dan Maria Febri Valentine.