WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil AKBP Bambang Kayun Bagus PS pada Jumat (23/12) ini.
Bambang akan diperiksa perdana sebagai tersangka perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
"Hari ini (23/12) dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis.
Namun, sampai saat ini Bambang belum hadir di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
Bambang diduga terjerat kasus ini saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.
Bambang sempat mengajukan praperadilan dalam kasus tersebut ke PN Jakarta Selatan.
Ia meminta pengadilan membatalkan statusnya sebagai tersangka. Namun, upaya praperadilan Bambang ditolak hakim.
Hakim menilai penyidikan yang dilakukan oleh KPK selaku termohon sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
Hakim juga menolak eksepsi Bambang untuk seluruhnya. Hakim berujar Bambang selaku pemohon tidak menjelaskan secara jelas mengenai kerugian yang dialaminya terkait kasus hukum di KPK.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.