WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons dugaan keterlibatan sejumlah petinggi partai politik (Parpol) dalam pengerjaan beberapa proyek di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan perkara mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini diusut di KPK tak bertalian dengan kasus yang menjerat Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Yang jadi persoalan di Polda dengan tersangka Pak FB (Firli Bahuri) ini bukan (kasus) SYL yang sekarang. Itu beda," ujar Ali di Banten, Kamis (7/12/23).
Sebelumnya, KPK menemukan tiga klaster terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Mereka pun menekankan yang diusut saat ini adalah klaster pertama.
Seiring proses berjalan, muncul isu baru, yakni Firli disinyalir memeras SYL terkait penanganan kasus dugaan korupsi dimaksud. Kasus dugaan pemerasan tersebut masuk tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
"SYL kan pemerasan, ada suap ada ini. Ini (kasus Firli) beda, ini bukan ini (klaster pemerasan). Jadi ada laporannya dan tindak lanjutnya adalah penyelidikan, kemarin sudah disampaikan oleh pimpinan. Nah siapa nanti yang dituju, kan peristiwa pidananya dulu yang dicari," jelas Ali.
SYL melalui pengacaranya menyebut adanya keterlibatan dari sejumlah petinggi partai politik lainnya di beberapa proyek Kementan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen merespons pernyataan kubu Firli Bahuri yang mengklaim tidak pernah berkomunikasi ataupun memeras kliennya.
Justru, Djamaluddin mengklaim ada dugaan keterlibatan petinggi dari beberapa partai politik di proyek Kementan menjadi pintu masuk pemerasan yang dilakukan Firli kepada SYL.
"Ini terkait dugaan keterlibatan mereka di beberapa proyek di Kementan, sehingga terjadi pemerasan dari FB selaku ketua KPK nonaktif terhadap pak SYL," ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/12).
Kendati demikian, Djamaluddin enggan membeberkan lebih jauh ihwal partai politik mana saja yang diduga terlibat dalam proyek-proyek di Kementan.
Djamaluddin mengaku khawatir hal itu dapat mengganggu proses Pemilu 2024 yang sudah berjalan. Dia hanya mengatakan terdapat lebih dari 2 partai politik yang diduga terlibat.
Lebih lanjut, Djamaluddin meyakini dugaan keterlibatan itu seharusnya juga akan terungkap dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Mentan SYL, pada Rabu (22/11) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
[Redaktur: Sandy]