WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Mardani Maming menggunakan uang suap untuk mendukung aktivitas perusahaan tambang miliknya.
Maming diduga menerima suap dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio yang saat ini sudah meninggal dunia.
Baca Juga:
PN Jaksel Putuskan Tak Berwenang Adili Gugatan PDIP Lawan Penyidik KPK, Ini Pertimbanganya
Suap diberikan karena Maming saat menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut berperan aktif memperlancar proses peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.
Peralihan IUP tersebut melibatkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu.
Maming disebut juga meminta Henry mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan. Diduga usaha pengelolaan pelabuhan dimonopoli PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang merupakan milik Maming.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Baru Menjabat 6 Bulan Jadi Tersangka Korupsi
"Diduga PT ATU dan beberapa perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan adalah perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk MM [Mardani Maming] untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (28/7).
"Di tahun 2012, PT ATU mulai melaksanakan operasional usaha membangun pelabuhan dalam kurun waktu 2012-2014 dengan sumber uang seluruhnya dari Henry Soetio di mana pemberiannya melalui permodalan dan pembiayaan operasional PT ATU," lanjut Alex.
Uang yang diterima Maming dari Henry dalam bentuk tunai maupun transfer rekening seluruhnya berjumlah Rp104,3 miliar selama kurun waktu 2014-2021.
Lembaga antirasuah menahan Maming selama 20 hari pertama hingga 16 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Kader PDI Perjuangan (PDIP) itu ditahan penyidik KPK setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari ini, Kamis (28/7). [afs]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.