WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) diduga tidak hanya menerima suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat. KPK juga menduga Syah menerima gratifikasi senilai Rp3,5 miliar.
Hal itu disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026). Taufik menerangkan salah satunya Syah diduga menerima gratifikasi terkait pengisian jabatan.
Baca Juga:
PLN WATCH Desak PLN Kerja Sama dengan KPK untuk Hindari Tindak Pidana dalam Pengadaan Lahan Bangun 100 GW PLTS
"KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar, di antaranya diduga terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Camat di Kabupaten Langkat," ujar Taufik.
Selain terkait jabatan di Pemkab Langkat, dugaan gratifikasi itu juga terkait pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP. KPK mengatakan Syah melakukan jual beli jabatan kepala sekolah.
"Di mana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," ucap Taufik.
Baca Juga:
PLN WATCH Desak PLN Kerja Sama dengan KPK untuk Hindari Tindak Pidana dalam Pengadaan Lahan Bangun 100 GW PLTS
Kemudian, Syah juga disebut 'bermain' soal pengadaan seragam sekolah SD. KPK menyebut pengadaan sekolah turut dikorupsi.
"Di mana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," kata Taufik.
Dalam perkara dugaan suap, KPK telah menetapkan dua tersangka:
1. Bupati Langkat Syah Afandin (SAF)
2. Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024 bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB).
Syah terjerat OTT KPK bersama enam orang lainnya. Dalam OTT itu KPK mengamankan sejumlah barang bukti.
"(Sebanyak) 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55kg di mobil SAF," ujar Taufik.
Taufik menuturkan barang bukti ini akan dilakukan pengecekan keasliannya oleh ahli. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 100 juta yang diamankan.
"Uang tunai sebesar Rp100 juta yang diamankan dari Syah Affandi. Uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp 1,22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta," sambungnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]