"Hari ini (21/11) Jaksa Eksekutor KPK Syarkiyah telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/11).
Ali mengatakan eksekusi dilakukan sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung. Amar putusan itu menghukum John dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 17,2 miliar.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Eksekusi ini berdasarkan putusan Majelis Hakim pada tingkat terakhir yaitu Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap. Terpidana dimaksud menjalani pidana badan selama 10 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani. Kewajiban membayar pidana denda Rp 1 miliar ditambah dengan pidana pembayaran uang pengganti Rp 17,2 miliar," ujarnya.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.