Di Pekanbaru, penyidik turut menggeledah sebuah kantor ekspedisi untuk mencari barang bukti tambahan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
KPK menyatakan seluruh barang bukti hasil penggeledahan akan dianalisis lebih lanjut dan mengingatkan seluruh pihak agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Baca Juga:
Polisi Gagalkan Aksi Curanmor di Tangerang, Pelaku Akui Ingin Beli Sabu
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan Suhardiman diduga berupaya menghilangkan jejak kendaraan tersebut dengan menjualnya ke showroom setelah mengetahui dirinya sedang dipantau penyidik KPK.
"Atas unit mobil SUV Toyota Land Cruiser tersebut, tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan, jadi ada jeda saat mencari yang bersangkutan dan barang buktinya juga, ada pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya, dengan cara menjual kepada showroom milik Saudara SW (Suwito) selaku pihak swasta. Hal ini diduga karena SA (Suhardiman Amby) mengetahui dirinya sedang dipantau oleh tim KPK," kata Achmad Taufik Husein.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Direktur Utama PT MIC, Ardiles.
Baca Juga:
Pemkab Pandeglang Selidiki Dugaan ASN RSUD Terlibat Hubungan Sesama Jenis
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.