WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi sebagai tersangka suap.
Henri ditetapkan jadi tersangka bersama empat orang lainnya usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Dua dari lima tersangka itu dari pihak Basarnas yakni Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
"KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut. MG (Komisaris Utama PT MGCS), MR (Dirut PT IGK), RA (Direktur Utama PT KAU), HA Kabasarnas RI 2021-2023 dan ABC (Koorsmin Kabasarnas RI)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (26/07/23).
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Basarnas di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa (25/7).
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Dari operasi senyap tersebut, KPK menyita uang sejumlah Rp999,7 juta.
Alexander Marwata mengatakan dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK diduga HA bersama dan melalui ABC mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.
Dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan KPK bersama tim penyidik Puspom TNI.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Umum Basarnas, Hendra Sudirman mengaku pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
"Yang pasti, Basarnas akan kooperatif, mengikuti, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Hendra dikutip CNNIndonesia, Rabu (26/07/23).
"Kami masih menunggu informasi dari KPK," tutur Hendra.
Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebelumnya dimutasi berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tertanggal 17 Juli, Henri digeser sebagai Pati Mabes AU dalam rangka pensiun.
Posisi dia sebagai Kepala Basarnas digantikan oleh Marsekal Madya Kusworo. Hanya saja, proses serah terima jabatan Kepala Basarnas itu belum dilakukan.
"Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo menyatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum terkait dengan ditangkapnya perwira menengah TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, dalam OTT yang dilakukan KPK.
Fadjar juga mengaku prihatin dengan adanya peristiwa itu.
"Sangat prihatin. Kita ikut proses hukum saja," kata Fadjar.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapsuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan sesuai komitmen Panglima TNI setiap pelanggaran hukum harus diproses sesuai prosedur yang berlaku.
"Sesuai komitmen Panglima TNI, semua pelanggaran hukum lanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, tim penindakan KPK menggelar OTT pejabat Basarnas di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa (25/7) siang. Giat tersebut terkait dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa.[sdy]