WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan
eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus dugaan suap pemeriksaan pajak pada 2016 dan 2017.
Baca Juga:
LHKPN Hanya Rp 51 Miliar, Kejagung Temukan Rp 1 Triliun dan 51 Kg Emas di Rumah Zarof
"Setelah melakukan proses
penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status
perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Ketua KPK, Firli
Bahuri, dalam konferensi pers, Selasa (4/5/2021).
KPK mengumumkan enam tersangka dalam
kasus tersebut.
Selain Angin, ada nama Kepala Subdirektorat
Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan
Ramdani; kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati; serta tiga konsultan pajak, yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran
Maghribi, dan Agus Susetyo.
Baca Juga:
Kasus Investasi Fiktif Taspen, KPK Dalami Penempatan Reksadana PT IIM
Firli mengungkapkan, pengusutan kasus sudah dimulai sejak Februari lalu.
KPK menduga, dua
pejabat Ditjen Pajak menerima suap untuk merekayasa pemeriksaan pajak
korporasi.
Kasus suap merekayasa Surat Ketetapan Pajak (SKP)
untuk tiga perusahaan.