Rinciannya, PT Jhonlin Baratama, PT
Bank Pan Indonesia Tbk atau Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations.
Angin dan Dadan diduga menerima uang
sebesar lebih dari Rp 50 miliar, atas rekayasa pemeriksaan pajak tiga perusahaan.
Baca Juga:
LHKPN Hanya Rp 51 Miliar, Kejagung Temukan Rp 1 Triliun dan 51 Kg Emas di Rumah Zarof
Suap sebesar Rp 15 miliar
diterima dalam kurun waktu Januari-Februari 2018.
Uang itu diserahkan oleh Ryan Ahmad
Ronas dan Aulia Imran Maghribi, selaku perwakilan PT Gunung Madu Plantations.
Kemudian, penerimaan Sin$ 500 ribu
pada pertengahan 2018, yang diserahkan Veronika selaku perwakilan PT Panin
Bank.
Baca Juga:
Kasus Investasi Fiktif Taspen, KPK Dalami Penempatan Reksadana PT IIM
Penyerahan itu baru sebagian dari
total komitmen Rp 25 miliar.
Lalu, pada Juli-September 2019, ada
penyerahan sebesar Sin$ 3 juta oleh Agus Susetyo sebagai
perwakilan PT Jhonlin Baratama.
Selain itu, Angin dan Dadan diduga
melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.