WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menghapus kewajiban bagi peserta Pemilu 2024 untuk membuat laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK).
Peserta pemilu yang dimaksud antara lain partai politik (caleg DPR & DPRD), capres-cawapres serta calon anggota DPD.
Baca Juga:
KPU Gorontalo Gelar Bimtek Terkait Regulasi Kampanye dan Dana Kampanye
"LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu," kata Komisioner KPU Idham Cholik dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR, Senin (30/5/23).
Selain karena tidak diatur dalam UU Pemilu, Cholik mengatakan masa kampanye Pemilu 2024 juga lebih singkat. KPU menjadi sulit menempatkan jadwal pelaporan LPSDK.
Masa kampanye Pemilu 2024 mendatang hanya akan berlaku selama 75 hari yakni pada 28 November hingga 10 Februari 2024.
Baca Juga:
Prosesi Pekiban Putra Kapolda Kaltara: Ribuan Tamu Hadir di Tanjung Selor
Idham mengatakan LPSDK juga bakal ditiadakan karena sumbangan dana kampanye sudah masuk dalam laporan awal dana kampanye (LADK) serta laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
"Muatan informasi LPSDK sudah tercantum dalam LADK dan LPPDK," ucap Idham.
Itu semua masih berupa rencana dari KPU dan baru dipaparkan kepada Komisi II DPR, Bawaslu serta Kementerian Dalam Negeri. Baru bisa diterapkan di Pemilu 2024 jika sudah diatur dalam PKPU.
Aturan sebelumnya
Pada Pemilu 2019 lalu, para peserta pemilu wajib melaporkan tiga jenis laporan. Diatur dalam PKPU No. 24 dan 34 tahun 2018.
Para peserta pemilu wajib menyampaikan Laporan awal dana kampanye (LADK), Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), Laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
LADK disampaikan di awal masa kampanye kepada KPU. LPSDK dilaporkan di tengah masa kampanye, sementara LPPDK wajib disampaikan setelah pemungutan suara.
Kali ini, KPU berencana menghapus LPSDK. Dengan demikian, para peserta pemilu hanya wajib menyampaikan LADK di awal kampanye dan LPPDK setelah pemungutan suara.[eta]