WAHANANEWS.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyampaikan kekecewaannya atas pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto yang menilai situasi bencana di Sumatera hanya tampak mencekam di media sosial sehingga ia mempertanyakan kembali kualitas proses seleksi perwira tinggi TNI sebelum ditempatkan di kementerian atau lembaga.
Dalam sidang Permohonan Nomor 197/PUU-XXIII/2025 yang digelar Rabu (3/12/2025), Saldi menyinggung bagaimana mekanisme pemilihan pati TNI dilakukan hingga akhirnya dapat menempati posisi strategis di institusi sipil.
Baca Juga:
Menhut Raja Juli Siap Cabut 20 Izin PBPH Setelah Dapat Restu Presiden
“Saya ini sebetulnya agak merasa sedih juga pernyataan seorang perwira tinggi soal bencana di Sumatera Barat itu,” kata Saldi dalam sidang, Kamis (4/12/2025).
Saldi menilai pernyataan Suharyanto harus menjadi bahan refleksi penting mengenai penugasan TNI aktif ke posisi di kementerian atau lembaga.
“Dan itu kan sebetulnya kita berpikir, ini memang diseleksi secara benar atau tidak itu, masa bencana dikatakan hanya ributnya di medsos saja,” ujarnya.
Baca Juga:
Dua Genset Kapasitas Besar dan Lampu Emergency Dikerahkan PLN UID Jabar ke Wilayah Terdampak Bencana
Ia menegaskan bahwa sebagai seseorang yang berasal dari daerah bencana, ia perlu menyampaikan kritik tersebut sekaligus menjadikannya pembelajaran bagi institusi TNI.
“Nah, itu salah satu poin, sebagai orang yang berasal dari daerah bencana, saya perlu sampaikan itu, sekaligus untuk bisa jadi refleksi untuk TNI juga, Pak Wamenhan,” lanjutnya.
Saldi kemudian meminta Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto menjelaskan secara rinci bagaimana proses seleksi internal dilakukan sebelum anggota TNI ditempatkan di kementerian atau lembaga.