“Tolong kami dijelaskan juga bagaimana mekanisme seleksi internal itu bekerja supaya memang ditemukan perwira atau pati yang memenuhi persyaratan untuk bisa dikirim ke tempat tertentu,” katanya.
Pada kesempatan itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa terdapat seleksi terbuka terhadap anggota TNI aktif sebelum mereka dapat mengisi jabatan di kementerian atau lembaga sesuai dengan aturan dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 52 Tahun 2020.
Baca Juga:
Menhut Raja Juli Siap Cabut 20 Izin PBPH Setelah Dapat Restu Presiden
Ia menambahkan bahwa proses seleksi dilakukan berdasarkan permintaan dari kementerian atau lembaga serta harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut dia, pembatasan jabatan untuk prajurit aktif telah ditegaskan dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI dan bahwa penempatan tersebut harus didasarkan pada kebutuhan lembaga sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (4).
“Sehingga dalam mengirimkan prajurit TNI untuk mengikuti seleksi terbuka pada kementerian dan lembaga tersebut perlu dilakukan seleksi internal di lingkungan TNI terlebih dahulu untuk memastikan prajurit TNI yang dikirim memiliki keahlian untuk memenuhi kebutuhan tersebut,” ujar Eddy.
Baca Juga:
Dua Genset Kapasitas Besar dan Lampu Emergency Dikerahkan PLN UID Jabar ke Wilayah Terdampak Bencana
Sebelumnya, Suharyanto menjelaskan alasan pemerintah belum menetapkan banjir dan longsor di Sumatera sebagai bencana nasional dalam konferensi pers, Jumat (28/11/2025), dan menyebut bahwa kondisi bencana terlihat mencekam di media sosial namun situasi lapangan menunjukkan banyak wilayah telah membaik.
“Memang kemarin kelihatannya mencekam karena berseliweran di media sosial, tetapi begitu kami tiba langsung di lokasi, banyak daerah yang sudah tidak hujan, yang paling serius memang Tapanuli Tengah, tetapi wilayah lain relatif membaik,” kata Suharyanto.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.