Habiburokhman pun tidak mau berbicara lebih
lanjut terkait proses penggeledahan serta barang-barang yang diamankan oleh
penyidik.
"Nanti tolong tanyakan ke teman-teman KPK,
saya enggak punya kewenangan menjawab pertanyaan itu," ujar dia.
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Suap Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang
tersangka, yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur
Husein, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Stepanus Robin merupakan penyidik KPK dari
Polri yang diduga meminta uang Rp 1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai, M
Syahrial.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang
dialami M Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota
Tanjungbalai, Sumatera Utara, dihentikan.
Baca Juga:
JPU Sebut Azis Syamsuddin Merangkai Kebohongan Demi Buat Bangunan Baru
Ketua KPK, Firli Bahuri, menyebut, Stepanus
Robin dikenalkan kepada Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, oleh Wakil Ketua
DPR, Azis Syamsuddin.
Penyidik KPK bersama pengacara dan Wali Kota
Tanjungbalai bertemu di rumah dinas Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, di
wilayah Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis
Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Patujju) dengan MS (M Syahrial),
karena diduga MS (M Syahrial) memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan
korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK," ucap
Firli.