Pertemuan itu, kata Firli, dilakukan agar kasus
yang dialami Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, tidak naik ke tahap
penyidikan.
M Syahrial, lanjut Firli, meminta agar Robin
dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti
oleh KPK.
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Suap Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Setelah pertemuan itu, penyidik KPK, Stepanus
Robin Patujju, mengenalkan M Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain
untuk membantu menyelesaikan masalahnya dengan membuat komitmen.
"SRP (Stepanus Robin Patujju) bersama MH
(Maskur Husain) sepakat untuk membuat komitmen dengan MS (M Syahrial) terkait
penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak
ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar,"
ucap Firli.
M Syahrial, kata Firli, setuju dan mentransfer
uang sebanyak 59 kali melalui rekening Riefka Amalia, yang merupakan teman
Stepanus Robin.
Baca Juga:
JPU Sebut Azis Syamsuddin Merangkai Kebohongan Demi Buat Bangunan Baru
Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, juga
memberikan uang secara tunai kepada penyidik KPK, Stepanus Robin Patujju,
hingga total Rp 1,3 Miliar. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.