Selanjutnya, pada tanggal 29 Juni
2021, diadakan rapat harmonisasi membahas pelaksanaan vaksin gotong royong
dengan kementerian dan lembaga terkait.
Pada tanggal 5 Juli 2021,
ditandatangani draf peraturan vaksinasi berbayar tersebut.
Baca Juga:
Jokowi Batalkan Vaksinasi Berbayar, Ini Kata Pengusaha
"5 Juli, draf ditandatangani. 6
Juli, disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan
pengundangan," ujarnya.
Menkes Budi juga mengatakan, keputusan
menyetujui vaksin Covid-19 berbayar dilakukan untuk
mempercepat herd immunity.
Sebab, vaksinasi gotong royong masih
di bawah target.
Baca Juga:
Rizal Ramli hingga Fadli Zon Puji Putusan Jokowi Batalkan Vaksinasi Berbayar
Menurutnya, vaksinasi berbayar ini
tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Vaksin gotong royong ini tidak
menggunakan APBN, ini benar-benar uangnya BUMN perusahaan swasta," ujarnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.