Selanjutnya, pada tanggal 29 Juni
2021, diadakan rapat harmonisasi membahas pelaksanaan vaksin gotong royong
dengan kementerian dan lembaga terkait.
Pada tanggal 5 Juli 2021,
ditandatangani draf peraturan vaksinasi berbayar tersebut.
Baca Juga:
Dinkes DKI Jakarta: Per 1 Januari 2024 Vaksinasi COVID-19 Berbayar
"5 Juli, draf ditandatangani. 6
Juli, disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan
pengundangan," ujarnya.
Menkes Budi juga mengatakan, keputusan
menyetujui vaksin Covid-19 berbayar dilakukan untuk
mempercepat herd immunity.
Sebab, vaksinasi gotong royong masih
di bawah target.
Baca Juga:
Hasil Survei LSI: 76 Persen Warga Ogah Beli Vaksin
Menurutnya, vaksinasi berbayar ini
tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Vaksin gotong royong ini tidak
menggunakan APBN, ini benar-benar uangnya BUMN perusahaan swasta," ujarnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.