WahanaNews.co | Pemerintah akan membangun Kantor Kepresidenan
RI atau Istana Negara di Ibu Kota Negara (IKN) baru, Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur.
Rencananya,
peletakan batu pertama atau ground
breakingkonstruksi Istana Negara tersebut dilakukan pada tahun 2021 ini.
Baca Juga:
TM dan MH Diciduk Polisi Gara-gara Narkotika: Ini Kronologinya!
Namun,
sebelum konstruksi dimulai, pro dan kontra mengemuka, terutama setelah lima asosiasi
profesional menyatakan sikap dan rekomendasinya atas karya desain metafora Burung
Garuda.
Kelima
asosiasi profesional itu adalah Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Ikatan Ahli
Rancang Kota Indonesia (IARKI), Ikatan Arsitek Landskap Indonesia (IALI),
Ikatan Ahli Perancangan Wilayah dan Kota (IAP), serta Green Building Council Indonesia
(GBCI).
Tak
hanya kelima asosiasi profesional, pendapat kontra juga dikemukakan Dewan
Arsitek Indonesia (DAI), yang diwakili Bambang Eryudhawan.
Baca Juga:
Begini Kronologi Pencurian Bersajam, yang Dilaporkan di Polsek Batangkuis
Yudha
keberatan rancangan Istana Negara itu dilakukan oleh seorang seniman atau pematung, Nyoman
Nuarta, yang nota bene
bukan arsitek profesional.
Karenanya,
Yudha mempertanyakan aturan main dan komitmen pemerintah dalam menjalankan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek yang selama ini berlaku.
"Aturannya
sudah jelas, clear, siapa yang boleh
merancang dan siapa yang tidak," kata Yudha Eryudhawan kepada wartawan, Senin
(29/3/2021).