Berikut beberapa fakta terkait pemecatan Dekan FK UNAIR melansir CNNIndonesia.
Rektor UNAIR irit bicara
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Rektor UNAIR M. Nasih masih irit bicara ihwal pemecatan tersebut. Ia justru mempertanyakan mengapa media menulis pemecatan itu meski belum mendapatkan salinan Surat Keputusan (SK) Rektor perihal pemecatan Budi.
Kemendikbudristek buka suara
FK UNAIR sendiri berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto menyampaikan, sebagai PTN badan hukum di Indonesia, UNAIR memiliki otonomi dalam mengelola di bidang akademik dan non-akademik. Termasuk juga di antaranya kewenangan untuk mengatur organisasinya sendiri.
Baca Juga:
BKKBN Sultra Edukasi Gizi dan Cegah Anemia bagi Siswa MA PESRI Kendari
"Pengangkatan dan pemberhentian Dekan FK merupakan kebijakan internal dan kewenangan Rektor Unair, serta harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Statuta Unair," ujar Anang dilansir CNNIndonesia, Jumat (5/7/2024).
Guru besar FK temui rektor
Buntut polemik pencopotan Budi sebagai Dekan FK itu, perwakilan guru besar dan pengajar FK melakukan pertemuan dengan Rektor UNAIR M. Nasih pada Jumat (5/7/2024).