WahanaNews.co | Anak bungsu pengusaha Akidi Tio, Heriyanti, sempat dinyatakan sudah
ditetapkan sebagai tersangka
terkait sumbangan senilai Rp 2
triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel).
"Sekarang tersangka
masih diperiksa, statusnya saat ini sudah tersangka, karena kita sudah mengumpulkan alat bukti yang
cukup," kata Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro, kepada wartawan, Senin (2/8/2021).
Baca Juga:
Kapolri Copot Kapolda Sumsel
Namun, pernyataan Ratnoitu akhirnya dibantah oleh pejabat Polda Sumatera
Selatan sendiri,
dalam hitungan menit.
Kepala Bidang Humas
Polda Sumatera Selatan,
Komisaris Besar Polisi Supriadi, membantah pernyataan yang menyebutkan anak bungsu
Akidi Tio, Heryanti, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus menjanjikan
sumbangan sebesar Rp
2 triliun untuk penanganan
Covid-19 di Sumsel.
Supriadi berujar,
pernyataan Direktur Intel Polda Sumsel,
Komisaris Besar Polisi Ratno
Kuncoro, tidak bisa dijadikan pegangan, karena Ratno tak
melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Kasus Akidi Tio: Didesak Copot Kapolda Sumsel, Ini Respons Polri
Kewenangan penyelidikan
ada di Direktorat Kriminal Umum,
bukan di Dir Intelkam.
"Statusnya masih
dalam proses pemeriksaan. Belum tersangka. Yang
menetapkan tersangka Dir Reskrimum, yang punya kewenangan dalam proses
penyidikan," ujar Supriadi,
saat konferensi pers di depan Gedung
Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (2/8/2021).
Sumbangan Rp 2 triliun yang dinilai bermasalah ini berawal pada
26 Juli lalu.
Saat itu, Heriyanti
secara simbolis memberikan bantuan Rp 2
triliun kepada Kapolda Sumsel,
Irjen Eko Indra Heri.
Direktur Utama RS RK
Charitas Palembang, Hardi Darmawan,
mengatakan, Akidi merupakan seorang pengusaha asal Langsa, Aceh, yang tinggal di Palembang.
Ia mengenal Irjen Eko
sebagai teman saat masih bertugas di Aceh.
Hardi sendiri merupakan dokter pribadi dari keluarga besar Akidi.
Menurut Hardi, pihak
keluarga pun memberikan kewenangan kepada Eko dalam mengelola sumbangan Rp 2 triliun tersebut.
"Uangnya tidak
ditransfer ke rekening pribadi Kapolda, tapi pengelolaan uang itu kewenangannya
di Kapolda," ujar Hardi kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).
Menantu Akidi, Rudi
Sutadi, mengatakan,
uang Rp 2 triliun itu merupakan
wasiat dari mertuanya sebelum meninggal pada 2009 lalu.
Ia menyatakan, uang tersebut bukan merupakan hasil patungan dari
anak-anak Akidi.
"Uang itu bukan
kami [anak-anak Akidi] yang kumpulkan, tapi wasiat Pak Akidi Tio untuk
disalurkan di saat masa sulit. Pandemi ini dirasa oleh keluarga merupakan masa
sulit itu, makanya kami salurkan," ujar Rudi, saat ditemui wartawan di kediamannya, kawasan
Ilir Timur I, Palembang, Rabu (28/7/2021).
Rudi, yang merupakan suami dari Heriyanti, menyatakan,
almarhum meminta agar uang yang disimpan selama bertahun-tahun itu dipakai
untuk membantu warga Palembang dalam menangani pandemi Covid-19.
"Keluarga berharap, uangnya digunakan sebaik-baiknya, bisa bermanfaat
untuk penanganan pandemi di Sumsel. Keluarga tidak ada syarat apa-apa, sudah
diserahkan ke pihak terkait untuk mengelola," ujarnya.
Sejak saat itu, uang
senilai Rp
2 triliun tersebut belum pernah
terlihat secara fisik atau ditransfer kepada Kapolda Sumsel, selaku pihak yang
diberi kewenangan keluarga Akidi, hingga saat ini.
Sejumlah pihak
mempertanyakan kebenaran dari dana bantuan yang hendak diberikan tersebut.
Eks Menteri BUMN, Dahlan
Iskan, pun melakukan penelusuran untuk mengetahui latar
belakang dari sosok pengusaha asal Aceh tersebut.
Dia sempat menghubungi
beberapa kerabat dekat keluarga pengusaha tersebut, hingga sejumlah pejabat di
Sumsel.
Menurutnya, uang
tersebut bakal ditransfer melalui sebuah rekening khusus.
"Saya baru saja
telepon Heryanti. Dia bilang begitu (akan cair hari ini)," tulis Dahlan, menirukan perbincangannya dengan kerabat Heriyanti
di situs pribadi disway.id, sebagaimana dikutip pada Minggu (1/8/2021).
Wakil Ketua Umum Partai
Gerindra, Fadli Zon,
juga bersuara.
Fadli mengingatkan bahwa
keluarga pengusaha itu dapat dijatuhi hukuman apabila sumbangan tersebut
merupakan kebohongan.
"Hari masih pagi, mari kita tunggu sampai
Senin sore nanti apakah akan masuk sumbangan Rp 2
triliun. Kalau masuk berarti ini semacam mukjizat. Kalau ternyata bohong, bisa
dikenakan pasal-pasal di Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 (KUHP)," ujar Fadli dalam cuitannya di akun @fadlizon, Senin (2/8/2021).
Setelah dilakukan
penyelidikan oleh kepolisian, ternyata sumbangan yang baru diberikan
secara simbolis itu memang bermasalah.
Polisi pun menemukan bukti-bukti yang cukup untuk
menjeratHeriyanti. [dhn]