WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak, menegaskan bahwa institusinya akan mematuhi hasil akhir revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang saat ini sedang dibahas di Komisi I DPR.
Saat ini, DPR tengah membahas rancangan undang-undang baru untuk menggantikan UU Nomor 34 Tahun 2004.
Baca Juga:
KSAD Maruli Bongkar Strategi Besar TNI Terkait Pembentukan 22 Kodam Baru
"Kalau nanti keputusannya seperti itu, kami akan ikut. Kami akan loyal 100 persen terhadap keputusan tersebut," ujar Maruli dalam siaran pers TNI AD saat mengunjungi Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, Rabu (12/3/2025).
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap polemik di masyarakat mengenai beberapa poin revisi UU TNI, termasuk penambahan usia pensiun perwira dan izin bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di instansi pemerintahan.
Maruli meminta masyarakat tidak terburu-buru memperdebatkan kebijakan tersebut.
Baca Juga:
12 Perwira Tinggi TNI AD Naik Pangkat, KSAD Jenderal Maruli Berikan Pesan Penting
Menurutnya, revisi UU TNI masih dalam tahap pembahasan di DPR dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Ia juga menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik melalui perwakilan mereka di parlemen.
"Silakan saja nanti bagaimana kebijakan negara memutuskan," ujar Maruli.