WahanaNews.co | Penyelenggaraan
Pilkada dan kerumunan massa pada acara yang digelar pimpinan FPI Habib Rizieq
Shihab tak bisa disamakan. Demikian disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf
Presiden, Donny Gahral Adian.
Baca Juga:
Surat Purnawirawan Gegerkan Senayan, Jokowi: Pemakzulan Ada Syaratnya
Menurutnya, peserta Pilkada termasuk putra Presiden Joko
Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka telah mematuhi protokol kesehatan saat
mendaftarkan diri maju di Pemilihan Wali Kota Solo.
"Saya kira tidak bisa dibandingkan seperti itu, kan
Pilkada pun ada protokol. Itu sudah dipatuhi oleh semua termasuk mas
Gibran," ujar Donny, Kamis (19/11/2020).
Pernyataan Donny sekaligus merespons Anggota DPR RI Fadli
Zon yang mengkritisi aparat berwajib yang dinilai tak tegas terhadap putra
Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. Gibran dinilai telah melanggar
protokol kesehatan di masa kampanye.
Baca Juga:
Sapi Limousin Seberat 1,1 Ton Disalurkan Wapres Gibran Salurkan ke Istiqlal
Sementara kata Donny, Rizieq justru menggelar acara yang
mengundang ribuan orang dan tidak menerapkan jaga jarak. Hal tersebut bisa
membahayakan kesehatan masyarakat jika tertular virus corona.
"Tapi Habib Rizieq itukan dia mengundang segitu banyak
orang ya, apalagi ada video pernikahan, tidak ada sosial distancing, tidak ada
physical distancing. Itu kan sesuatu yang membahayakan kesehatan publik,"
katanya.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Fadli Zon mengkritisi aparat
berwajib yang dinilai tak tegas terhadap putra Presiden Joko Widodo (jokowi),
Gibran Rakabuming Raka. Pasalnya, Gibran telah melanggar protokol kesehatan di
masa kampanye.
Dalam cuitannya, Fadli Zon mengutip artikel pemberitaan
salah satu media online berjudul 'Tidak Hanya HRS, Aparat Juga Harus Tegas
Terhadap Putra Jokowi Gibran'.
Dalam berita tersebut, anggota DPR RI Mardani Ali Sera
meminta kepolisian bersikap adil. Tak hanya menindak Habib Rizieq Shihab, namun
polisi juga harus menindak Gibran yang melanggar protokol kesehatan.
Fadli Zon melalui akun twitternya mengomentari berita
tersebut. Ia mempertanyakan keberanian polisi dalam menindak Gibran yang
melanggar protokol kesehatan.
"Mana berani?" kata Fadli seperti dikutip
Suara.com, Rabu (18/11/2020).
Bawaslu Kota Solo menyebut pasangan Gibran Rakabuming Raka -
Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-F.X Supardjo melanggar protkol kesehatan saat
mendaftarkan diri ke KPU.
Dalam aturan, jumlah peserta saat pendaftaran bakal calon
kepala daerah dibatasi. Namun, dalam praktik di lapangan keduanya justru
diantar oleh ribuan orang.
Para simpatisan kedua calon tak mengindahkan protokol
kesehatan.
Mereka berdesakan tanpa memperhatikan jarak, bahkan ada pula
simpatisan yang tak mengenakan masker
Bawaslu mengaku telah mengirimkan surat peringatan kepada
Gibran-Teguh dan Bagyo-Supardjo
Dalam surat peringatan tersebut, Bawaslu menegaskan agar
kedua pasangan calon tidak mengulangi aksi pengumpulan massa dalam tahapan
Pilkada berikutnya. [dhn]