"Namun, harus diingat bahwa hibah tersebut harus memiliki alokasi sesuai aturan dan tujuan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan akuntabilitas pelaporan dan evaluasi yang kuat," ucap Jaleswari.
"Hal ini untuk membuka ruang partisipasi publik dalam perencanaan sehingga diharapkan kontrol sosial menjadi lebih kuat dan pembangunan dapat dirasakan hasilnya secara signifikan," sambungnya.
Baca Juga:
Aktivis HAM Esra Mandosir Meninggal Dunia, LP3BH Manokwari Sebut Kematiannya Diduga Tidak Wajar
Jaleswari menyampaikan bahwa pemerintah sudah menyiapkan mekanisme pencegahan korupsi melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang dapat diterapkan untuk membantu pengelolaan dan implementasi otsus ke depan.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 Aksi Stranas PK Tahun 2021-2022, pemerintah daerah di Papua dan Papua Barat dapat melaksanakan aksi yang relevan untuk memperbaiki tata kelola pemerintah.
"Contohnya untuk penguatan pengendalian internal pemerintah, pengukuhan kawasan hutan dan one map, pengadaan barang jasa berbasis elektronik, serta sinkronisasi perencanaan dan penganggaran khususnya untuk semakin memperkuat implementasi otsus ke depan," ujarnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.