WahanaNews.co | Kantor Staf Kepresidenan (KSP) minta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar segera melakukan identifikasi dan verifikasi status tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Tenaga Ahli Utama KSP Usep Setiawan mengatakan, upaya ini penting dilakukan, agar proses pembangunan IKN tidak menyisakan masalah pertanahan, yang belum terselesaikan, baik dengan instansi pemerintah, swasta, atau perorangan.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
"IKN harus dibangun di atas tanah yang sudah tidak mengandung masalah, sehingga di masa depan tidak lagi memicu konflik agraria," kata Usep di Jakarta, Senin (14/3).
Sebelumnya, pada Kamis (10/3) Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas tentang IKN menginstruksikan jajaran Kementerian ATR/BPN untuk segera menyelesaikan status kepemilikan tanah di kawasan IKN Nusantara.
Jokowi juga memerintahkan Kementerian ATR/BPN memastikan bahwa pengadaan tanah di kawasan Ibu Kota Nusantara ini hanya dapat dialihkan kepada instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan IKN.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN
Paralel dengan itu, ujar Usep, KSP juga mendorong Kementerian LHK segera menginventarisasi dan memverifikasi tanah-tanah yang berada di dalam kawasan hutan di wilayah IKN. Selanjutnya lahan itu bisa dilepaskan untuk mendukung pengadaan tanah bagi keperluan pembangunan IKN.
"Pemerintah pastikan proses pengadaan tanah untuk IKN benar-benar dilakukan secara sistematis dan sinergis antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten," tegas Usep.
Menurut Usep, pengadaan tanah yang berlangsung tertib dan adil akan mendorong pembangunan IKN berjalan lancar. Selain itu, sambung dia, pengadaan tanah yang baik dalam pembangunan IKN, juga akan menghasilkan kehormatan dan kewibawaan bagi ibu kota baru.
"Termasuk hak-hak masyarakat adat yang tanahnya terkena dampak pembangunan IKN juga harus dilindungi dan diakomodasi," tambahnya. [rin]