WahanaNews.co | Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak hanya berlangsung saat pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) semata. Hal itu tak terlepas dari disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
“Dengan adanya UU itu salah satu upaya memastikan keberlanjutannya. Sebab Presiden, baik yang sekarang maupun yang akan datang harus menjalankan undang-undang ini," kata Tenaga Ahli Utama KSP, Wandy Tuturoong dalam keterangannya, Sabtu (12/3/2022).
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Wandy mengakui pembangunan dan pemindahan IKN Nusantara akan menghadapi banyak tantangan. Meski demikian, dengan niat, visi, dan kerja keras, pemerintah meyakini pembangunan IKN akan berhasil dan berkelanjutan untuk mewujudkan Indonesia Maju 2045.
Dia juga menekankan UU IKN telah mengatur soal Otorita IKN, penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan. UU IKN juga sudah mengatur soal skema pendanaan dan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja.
Hal tersebut diatur demi menyediakan aturan yang jelas dalam proses pembangunan IKN yang dilaksanakan sampai 2045 serta untuk menjadi landasan bagi pemerintahan berikutnya melanjutkan pengerjaan IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN
Wandy turut mengungkapkan, IKN merupakan sebuah strategi untuk mewujudkan visi Indonesia 2045 yakni pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif serta merata lewat percepatan pembangunan di kawasan timur Indonesia. IKN juga menempatkan Indonesia dalam posisi yang lebih strategis dalam jalur perdagangan dunia, aliran investasi, serta inovasi teknologi.
Terkait pandangan sebagian kalangan yang mempertanyakan alasan pembangunan dan pemindahan IKN harus dijalankan tahun ini, Wandy menegaskan karena memang momentum yang tepat untuk melakukan dua hal tersebut adalah saat ini.
“Sebab momentumnya ya sekarang ini, saat pemerintah dan DPR bisa menghasilkan kesepakatan penting supaya ketimpangan Jawa dan luar Jawa bisa segera diatasi. Belum tentu momentum seperti ini akan datang lagi pasca-2024," kata Wandy. [rin]