WahanaNews.co | Kuasa hukum keluarga eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Irwan Irawan membantah aksi suap yang dilakukan oleh kliennya terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Ia meragukan isi dua amplop coklat itu apakah benar-benar berisi uang tunai.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Pertama saat kejadian itu sama sekali tidak ada peristiwa itu yang terjadi sebagaimana diceritakan, dan kalaupun ada harus disebutkan siapa yang memberikan, apa isinya," kata Irwan saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).
"Kami tidak mengerti isu-isu amplop tersebut, aku ditanya, aku ini tidak paham apa isinya amplop itu dan siapa yang memberikan," imbuhnya.
Kemudian, Irwan juga meragukan tentang pernyataan dari Menko Polhukam Mahfud MD, dan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Saroso.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Ya betul diragukan karena dia kan harus menyebutkan tujuannya pemberian apa dan siapa yang memberikan gitu. Siapa yang berikan, isinya apa kemudian tujuan diberikan untuk apa," ungkapnya.
Sebelumya diberitakan, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo berupaya melakukan penyogokan ke LPSK. Hal diduga dilakukannya guna meloloskan permohonan perlindungan yang diajukan istrinya Putri.
Penyogokan itu diungkap langsung oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Saroso. Dia mengatakan upaya tersebut bukan lagi dugaan, namun benar terjadi.