Menurut
Richard, Sarah tidak mengetahui jika identitasnya diduga digunakan oleh Selvin, karena
hingga saat ini Sarah masih memegang KTP asli dan identitas lainnya.
Selain
itu, selama bekerja bersama, Sarah tidak pernah meminjamkan KTP-nya ke Selvin.
Baca Juga:
Sriwijaya Air Beberkan Alasan 27 Ahli Waris Belum Dapat Ganti Rugi
Menurut
Richard, Selvin diduga menggunakan fotokopi atau scan KTP milik Sarah.
"Selvin
Daro diduga menggunakan entah foto, fotokopi, atau scan KTP atas nama Sarah Beatrice Alomau sebagai syarat untuk
terbang dengan pesawat Sriwijaya SJ-182 tersebut. KTP asli atas nama Sarah Beatrice Alomau masih
dipegang oleh Sarah, hingga saat ini," ucapnya, Selasa (12/1/2021).
Baca Juga:
KNKT Beberkan Misteri Sriwijaya Air Jatuh di Kepulauan Seribu
Lakukan
Klarifikasi
Kuasa
hukum Sarah, Richard Riwoe, mengatakan, ia telah mendatangi posko Sriwijaya Air di
Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan klarifikasi.
Selain
itu, pihaknya juga mempernyatakan Selvin yang lolos dari pemeriksaan administrasi,
termasuk rapid test antigen.