"Dia bisa menentukan hitam putihnya orang," ucapnya.
Lewat wewenangnya, Irjen Sambo mampu mencopot seorang anggota polisi yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga:
Berantas Judi Online Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Lintas Lembaga
Faktor ketiga, Susno menyampaikan bahwa Irjen Sambo sudah terlalu lama memegang jabatan Kadiv Propam.
"Orang lama satu jabatan, dia bisa mengatur, mengusulnya si A di sini si B disini. Ya bisa kuat karena jaringannya bisa di mana-mana," katanya.
Irjen Sambo diketahui mulai menjabat sebagai Kadiv Propam per tanggal 16 November 2020.
Baca Juga:
Mahfud MD: Dinamika Politik Indonesia Bergeliat Pasca Putusan MK
Sebelumnya Irjen Sambo sempat menduduki posisi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Faktor terakhir, Irjen Sambo memegang rahasia institusi Polri.
"Itu jelas, dia mengantongi. Tapi untuk siapa dan jabatan apa. Tapi dia tidak bisa mencopot atau menghukum, harus lapor ke Kapolri. Tergantung Kapolri percaya atau tidak sama laporannya. Di-kros cek atau tidak laporannya," ungkap Susno.