WahanaNews.co | Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma’ruf menyebutkan cara Ferdy Sambo yakinkan Rizky Rizal, Richard Eliezer dan dirinya untuk tetap pada skenario tembak-menembak untuk menutupi kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal tersebut diungkap Kuat Maruf dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J saat diperiksa sebagai terdakwa, Senin (9/1/2023).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Mulanya Richard, Ricky dan Kuat dipanggil Ferdy Sambo usai ketiganya diperiksa di Biro Paminal Mabes Polri.
"Ke ruang kerja Bapak (Sambo), di situ Bapak ngomong kalau enggak salah ngomong ke Ricky atau ke Richard 'gimana pemeriksaan?' tapi saya diam saja waktu itu," kata Kuat.
Saat itu, Sambo mengatakan bahwa siapa yang membelanya akan dianggap sebagai anaknya sendiri.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Udah gitu Bapak (Sambo) bilang 'saya terima kasih ya pada kalian sudah mengantar Ibu (Putri Candrawathi) dari Magelang sampai Jakarta dengan selamat. Pokoknya yang belain saya, saya anggap anak sendiri', seingat saya Bapak ngomong begitu," tutur Kuat.
Setelah berbicara seperti itu, Kuat melihat Sambo mengeluarkan tiga buah amplop berisi uang dengan total Rp 2 miliar.
"Terus ini ada amplop, eh ada uang, amplop apa uang lupa. Terus waktu itu kan yang duduk paling dekat sama Bapak itu, Richard, Ricky baru saya paling ujung. 'Aaa, ini Chad buat kamu satu (Rp 1 miliar), buat Kuat Rp 500 (juta) buat Ricky Rp 500 (juta)'. Amplop itu digeser sama Richard sama Ricky itu. Tapi saya diam aja di situ enggak megang, enggak apa," kata Kuat.
Tak berhenti di situ, Kuat mengatakan, Sambo juga memberikan ketiganya sebuah handphone (HP) baru merek Iphone.
"Terus... (Sambo bertanya) 'HP-mu apa?' Saya jawab, Samsung, saya sama Bapak dikasih HP baru," kata Kuat.
"Iphone?" tanya Hakim.
"Iphone, iya betul, sama Ricky kartunya dipindahin ke HP yang baru, cuma enggak ada kontaknya HP saya, jadi saya minta om Ricky cabut lagi masukin lagi, saya bingung meneleponnya, jadi belum saya pakai," ucap Kuat.
"Sekarang HP-nya ke mana?" tanya Hakim.
"Hilang, Yang Mulia," kata Kuat.
"Belum sempat dipakai ya?" tanya Hakim.
"Belum," ujar Kuat.
Diketahui, Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Richard Eliezer atau Bharada E.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. [rgo]