Purwadi juga berpandangan bahwa program SPPI memiliki peran strategis dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang koperasi.
Menurutnya, pengembangan kapasitas tersebut dapat dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi, seperti dengan Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia serta Lembaga Administrasi Negara, sehingga proses pendidikan dan pelatihan bagi pengawak koperasi dapat berjalan lebih optimal.
Baca Juga:
Menteri PANRB Dorong Penguatan Digital Public Infrastructure untuk Layanan Publik
"Kami sangat menyambut baik Rakor Pendidikan SPPI Pengawak KDKMP sebagai bagian dari upaya menyukseskan pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih yang merupakan Program Prioritas Bapak Presiden yang harus kita dukung dan sukseskan secara bersama-sama," ujarnya.
Lebih lanjut, Purwadi menjelaskan bahwa Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, serta Badan Kepegawaian Negara telah menyusun sejumlah skenario terkait pengisian aparatur sipil negara dalam struktur KDKMP.
Skema tersebut salah satunya melalui penugasan ASN dari pemerintah daerah untuk membantu operasional koperasi di desa dan kelurahan.
Baca Juga:
Kementerian PANRB dan Bappenas Perkuat Uji Coba Digitalisasi Bansos di Bali
Sebagai bentuk dukungan terhadap penyediaan sumber daya manusia bagi KDKMP, Kementerian PANRB juga telah menyusun Surat Edaran Bersama yang mengatur dukungan SDM dari instansi daerah.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1227 Tahun 2025 tentang penugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan instansi daerah untuk mendukung pelaksanaan program KDKMP.
"Sesuai dengan hasil rapat koordinasi pada Kemenko Pangan kemarin, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai dengan peran dalam SE Bersama akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Instansi Daerah," pungkas Wamen Purwadi.