WahanaNews.co | Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, memutus kontrak PT Gili Trawangan Indah (GTI) karena menelantarkan lahan seluas 65 hektar.
Kebijakan itu dilakukan Bahlil setelah melakukan kunjungan kerja ke Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Sabtu (11/9/2021) siang kemarin.
Baca Juga:
Kelulusan S3 Bahlil Lahadalia Ditangguhkan Universitas Indonesia
Kunjungan tersebut memang untuk tindak lanjut fasilitasi penyelesaian permasalahan perjanjian kontrak produksi antara Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan PT GTI terkait pengusahaan lahan di Pulau Gili Trawangan.
"Kendala investasi pariwisata di Gili, tanah milik Pemda tapi kontrak dengan GTI dalam kurun waktu cukup panjang. Tapi GTI tidak melakukan sesuai kontrak awal untuk membangun, namun justru rakyat yang bangun," kata Bahlil, melalui keterangan tertulis resminya, Minggu (12/9/2021).
PT GTI (PMDN) dianggap wanprestasi dengan tidak mengusahakan lahan seluas 65 hektar yang dikerjasamakan dengan Pemprov NTB sejak tahun 1995.
Baca Juga:
Daftar Lengkap Pengurus DPP Partai Golkar Periode 2024–2029
Kompensasi yang diterima oleh Pemprov dinilai sangat kecil dan dianggap merugikan dibandingkan dengan nilai aset hasil temuan BPK.
Selain itu, PT GTI tidak melaksanakan kewajiban sebagai mitra untuk membangun 150 buah cottage dan fasilitas lainnya.
Bahlil mengungkapkan, Presiden Jokowi telah membentuk Satgas Percepatan Investasi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021.
Satgas ini mempunyai kewenangan menetapkan keputusan terkait realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah.
"Permasalahan PT GTI ini menjadi salah satu prioritas permasalahan yang harus segera diselesaikan oleh Satgas Percepatan Investasi. Setelah melalui pertimbangan mendalam dan melihat fakta kondisi real di lapangan, serta bahwa ini merupakan hal penting terkait keberadaan dan demi kebaikan masyarakat di Gili,” ungkap Bahlil, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas tersebut.
"Rakyat harus diberikan rasa aman dan kepastian. Kami akhirnya mengambil langkah tegas kepada PT GTI. Kami putuskan kontraknya," tambahnya.
Bahlil menegaskan, masyarakat di Gili tidak perlu ragu lagi, karena Satgas Percepatan Investasi telah mengeluarkan Surat Keputusan yang memutuskan bahwa Pemprov NTB mengakhiri Perjanjian Kontrak Produksi antara Pemprov NTB dengan PT GTI Nomor 1 Tahun 1995 tanggal 12 April 1995, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Saya serahkan langsung Surat Keputusan (SK) Satgas Percepatan Investasi ke Bapak Gubernur untuk melakukan tindakan. Jadi bapak dan ibu semua tidak perlu ragu lagi. Kami ingin membela rakyat demi kepentingan bangsa. Ini adalah SK Satgas pertama yang dikeluarkan terkait kasus sengketa lahan dan diputuskan berdasarkan kolektif kolegial. Keputusan Satgas bersifat final," jelas Bahlil.
Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, menyambut baik langkah Menteri Investasi dan Satgas Percepatan Investasi yang telah membantu permasalahan investasi sektor pariwisata di Gili ini.
"Setelah melihat langsung kondisi di lapangan, nampaknya berat untuk kami melanjutkan kerja sama. Namun, sebagai daerah yang friendly to business community, kami juga tidak serta memutuskan kontrak jika ada sengketa," tuturnya.
Pada kunjungannya ini, Bahlil didampingi Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Didik Suhardi; Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jendral Pipit Rismanto; dan Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Kementerian Investasi/BKPM, Imam Soejoedi; serta sejumlah pejabat dari Kementerian Investasi lainnya. [dhn]