WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, menegaskan pentingnya penguatan perlindungan bagi para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.
Pernyataan ini mencuat menyusul kasus yang tengah viral di ruang digital, yang melibatkan seorang videografer, Amsal Sitepu.
Baca Juga:
Skor 50 dari DPR Tak Dipermasalahkan Menpar Widyanti
Menurut Lamhot, peristiwa tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama bagi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, pelaku industri, maupun masyarakat.
Ia menilai bahwa ekosistem ekonomi kreatif nasional perlu dijaga secara serius agar tetap sehat, aman, dan mampu berkembang secara berkelanjutan di tengah pesatnya arus digitalisasi.
Lebih lanjut, Lamhot menyebut bahwa profesi di sektor kreatif, seperti videografer, desainer, hingga konten kreator, memiliki posisi strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas.
Baca Juga:
Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
Keberadaan mereka tidak hanya menciptakan karya, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru yang terus berkembang.
“Kasus yang sedang ramai ini seharusnya menjadi momentum refleksi bersama. Kita perlu memastikan bahwa para pegiat industri kreatif mendapatkan ruang yang aman, adil, dan berkelanjutan dalam berkarya,” ujar legislator dari Fraksi Golkar tersebut dalam keterangannya Senin, 30 Maret 2026.
Lamhot juga menekankan bahwa sektor ekonomi kreatif bukan lagi sekadar sektor pendukung, melainkan telah menjadi salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi masa depan.
Ia mengungkapkan bahwa kontribusi sektor ini terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional telah menembus angka lebih dari Rp1.300 triliun dalam beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan besarnya potensi ekonomi kreatif yang terus tumbuh, terutama dengan adanya dukungan teknologi digital yang semakin luas.
Selain memberikan kontribusi signifikan terhadap PDB, sektor ini juga berperan besar dalam penyerapan tenaga kerja.
Diperkirakan lebih dari 20 juta masyarakat Indonesia terlibat dalam berbagai subsektor ekonomi kreatif, mulai dari industri film, musik, hingga konten digital.
Jumlah ini diyakini akan terus meningkat seiring dengan semakin tingginya penetrasi internet serta berkembangnya berbagai platform digital.
Namun demikian, Lamhot menilai bahwa besarnya potensi tersebut belum sepenuhnya diimbangi dengan sistem perlindungan yang kuat bagi para pelaku kreatif.
Ia menyoroti masih banyaknya pekerja kreatif yang menghadapi ketidakpastian, baik dari sisi pendapatan, perlindungan hukum, maupun jaminan sosial.
“Banyak dari mereka bekerja secara independen atau freelance, ini membuat mereka rentan, baik dari sisi ekonomi maupun hukum. Oleh karena itu, pendekatan perlindungan harus disesuaikan dengan karakteristik industri kreatif,” katanya.
Ia juga memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah yang telah menghadirkan kementerian khusus untuk menangani sektor ekonomi kreatif.
Menurut Lamhot, kebijakan tersebut mencerminkan keseriusan negara dalam mengembangkan sektor yang memiliki nilai strategis tinggi.
Pembentukan kementerian tersebut, lanjutnya, tidak hanya bersifat simbolis, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan.
Ekosistem tersebut mencakup berbagai aspek penting, seperti perlindungan tenaga kerja kreatif, kemudahan akses pembiayaan, hingga penguatan jaringan pasar.
Selain itu, Lamhot menyoroti pentingnya peningkatan literasi masyarakat terhadap nilai dan proses kerja di industri kreatif.
Ia menilai bahwa kurangnya pemahaman sering kali memicu konflik, termasuk persoalan pelanggaran hak cipta serta minimnya penghargaan terhadap karya.
“Kesadaran kolektif harus dibangun. Semua pihak, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat, perlu memahami bahwa karya kreatif memiliki nilai dan harus dihormati,” ujarnya.
Dalam upaya memperkuat sektor ini, Lamhot juga mendorong adanya kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, dunia industri, akademisi, serta komunitas kreatif.
Sinergi tersebut dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan berdaya saing.
Ia menambahkan bahwa digitalisasi di satu sisi membuka peluang pasar yang luas bagi pelaku kreatif, namun di sisi lain juga menghadirkan tantangan baru, termasuk potensi eksploitasi dan pelanggaran hak.
“Ekonomi kreatif adalah masa depan. Tapi masa depan itu harus dibangun dengan fondasi yang kuat, termasuk perlindungan bagi para pelakunya,” kata Lamhot.
Di akhir pernyataannya, ia berharap kasus yang tengah menjadi perhatian publik ini dapat dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia.
Dengan pengelolaan yang tepat, Lamhot optimistis Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu kekuatan global di sektor ekonomi kreatif.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]