WahanaNews.co | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta agar masyarakat yang sudah terlanjur mengonsumsi atau membeli obat sirop di apotek maupun fasilitas kesehatan untuk secara pribadi menyetop sementara penggunaan obat tersebut.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan obat sirop yang dilarang sementara penggunaannya tidak hanya merujuk satu merek melainkan semua jenis obat cair, termasuk dalam bentuk saset. Instruksi ini juga berlaku bagi seluruh usia.
Baca Juga:
Sambaran Petir Maut di Bumiayu: Dua Siswa SMP Meninggal, Empat Lainnya Luka Bakar
"Iya [instruksi untuk semua usia]. Obat cair dalam bentuk sachet juga sebaiknya tidak dikonsumsi sementara," kata Nadia, Kamis (20/10).
Nadia mengatakan upaya itu sebagai bentuk kewaspadaan Kemenkes usai terdapat temuan senyawa tertentu atau zat kimia berbahaya dalam riwayat obat yang dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia.
Tiga senyawa tersebut yakni etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil ether (EGBE).
Baca Juga:
Skandal Uang Damai, Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dicopot dari Jabatan
Namun demikian, ketiga zat kimia tersebut merupakan impuritas dari zat kimia 'tidak berbahaya' yakni polietilen glikol yang sering digunakan sebagai solubility enhancer atau zat pelarut tambahan di banyak obat-obatan jenis sirop.
"Karena zat ini digunakan sebagai pelarut semua jenis obat sirup dan cairan," ujarnya.
Kemenkes, lanjut Nadia, bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), farmakolog dan puslabfor polri menurutnya hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko dari penyakit misterius ini.