WahanaNews.co |
Demi menekan Covid-19, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, PPKM
mikro mulai diperkuat, yang akan berlangsung pada 22 Juni sampai 5 Juli 2021, dan
nantinya akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Hal ini disampaikan sebagai
bentuk dari instruksi Presiden Jokowi.
Baca Juga:
AS Tegaskan Dukungan untuk Indonesia di Berbagai Forum Perhelatan Antar Bangsa
"Terkait dengan
penebalan atau penguatan PPKM mikro arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan
penyesuaian, jadi nanti akan berlaku mulai besok, tanggal 22 Juni, sampai 5
Juli, 2 minggu ke depan," kata Airlangga, usai mengikuti rapat terbatas
dengan Presiden Jokowi, Senin (21/6/2021).
Nantinya, dengan pengetatan
PPKM mikro tersebut, Kantor Kementerian, Lembaga ataupun BUMN yang berada di
zona merah akan diterapkan WFH 75%.
Sedangkan di zona non-merah,
50%-50%, tentu dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga:
Sektor Swasta AS Siap Tambah Investasi di Indonesia
"Kegiatan perkantoran
atau tempat kerjanya, baik oleh K/L, sudah ada surat edaran daripada Menteri
PAN/RB, demikian pula untuk pengaturan BUMN dan BUMD, ini zona merah WFH-nya 75
persen, jadi bekerja di rumah 75%, sedangkan di zona non-merah itu 50-50,"
jelas Airlangga.
Sementara itu, kata
Airlangga, untuk kegiatan belajar akan dilakukan secara daring untuk seluruh
zona merah.
Hal ini mengikuti aturan dari
Kemendikbudristek.
"Dari aturan yang sudah
ada, memang zona merah itu sudah dilakukan secara daring, mengikuti PPKM,"
kata dia. [dhn]