Namun, dia yakin kerja sama dengan PT Pos Indonesia akan mempercepat penyaluran bantuan.
Pemerintah memberikan BSU kepada pekerja yang memenuhi syarat untuk menjaga daya beli pekerja pada masa harga barang naik akibat kenaikan harga bahan bakar minyak.
Baca Juga:
Simak, Begini Cara Hitung THR untuk Karyawan Tetap hingga Pekerja Lepas
Bantuan subsidi upah Rp600.000 diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum provinsi dan/atau kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Bantuan tersebut hanya diberikan kepada pekerja warga negara Indonesia selain pegawai negeri sipil dan/atau anggota TNI dan Polri yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juli 2022. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.