Menurut Pramono, fasilitas tersebut akan berada di Bantar Gebang, Tanjungan, dan Sunter.
Kehadiran proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah itu sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Baca Juga:
Investasi KEK Tembus Rp32 Triliun, MARTABAT Prabowo-Gibran: Kepercayaan Investor Harus Berbuah Lapangan Kerja
Selain itu, langkah tersebut juga diperkuat melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026.
"Maka, sampah di Jakarta yang 9.000 ton per hari, mudah-mudahan di tahun depan sudah akan tertangani dengan baik," ujar Pramono.
Pramono berharap pengelolaan sampah di Jakarta dapat berjalan lebih terarah melalui pembangunan fasilitas pengolahan yang terintegrasi.
Baca Juga:
PLN Bekali 100 Perempuan Siaga Bencana, ALPERKLINAS: Langkah Strategis Bangun Masyarakat Tangguh
Apabila rencana tersebut berjalan sesuai target, Pramono menargetkan pada tahun 2029 pengambilan sampah akan dilakukan dari Bantar Gebang.
Saat ini, volume sampah di Bantar Gebang disebut telah mencapai 55 juta ton.
Tumpukan sampah di kawasan tersebut bahkan telah mencapai ketinggian sekitar 60 meter.