Menurut Pramono, fasilitas tersebut akan berada di Bantar Gebang, Tanjungan, dan Sunter.
Kehadiran proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah itu sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Baca Juga:
Selebgram Adam Deni Ditahan, Diduga Bawa Airsoftgun dan Rusak Ruko di Cilincing
Selain itu, langkah tersebut juga diperkuat melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026.
"Maka, sampah di Jakarta yang 9.000 ton per hari, mudah-mudahan di tahun depan sudah akan tertangani dengan baik," ujar Pramono.
Pramono berharap pengelolaan sampah di Jakarta dapat berjalan lebih terarah melalui pembangunan fasilitas pengolahan yang terintegrasi.
Baca Juga:
Bocah 9 Tahun di Batam Dianiaya Ibu Tiri, Terungkap Usai Ayah Minta Donasi
Apabila rencana tersebut berjalan sesuai target, Pramono menargetkan pada tahun 2029 pengambilan sampah akan dilakukan dari Bantar Gebang.
Saat ini, volume sampah di Bantar Gebang disebut telah mencapai 55 juta ton.
Tumpukan sampah di kawasan tersebut bahkan telah mencapai ketinggian sekitar 60 meter.