Maman mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto menitipkan pesan kepadanya untuk mendorong percepatan pertumbuhan sektor UMKM sebagai kunci penggerak ekonomi nasional. Salah satu instrumen pentingnya adalah penguatan aspek hukum.
“Kami berharap melalui kerja sama ini, KAI dapat memberikan dukungan konkret dalam menyelesaikan problem hukum yang dihadapi UMKM serta meningkatkan kesadaran hukum pelaku usaha,” katanya.
Baca Juga:
Jelang HUT ke-17, KAI Serukan Pengakuan Adnan Buyung Nasution sebagai Pahlawan
Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis menyambut baik kolaborasi ini dan menegaskan kesiapan organisasinya dalam mendampingi UMKM di seluruh Indonesia.
“KAI saat ini memiliki jaringan di 34 provinsi dan ratusan kabupaten/kota. Kami siap memberikan bantuan hukum kapan saja. Ini sangat penting untuk kemajuan UMKM,” tegas Siti.
Ia menambahkan, MoU ini diharapkan dapat menjadi titik tolak kemajuan UMKM secara menyeluruh agar kesejahteraan rakyat dapat semakin meningkat.
Baca Juga:
Siti Jamaliah Lubis Dilantik jadi Ketum KAI, Soroti Profesi hingga Organisasi Advokat
Sebelum penandatanganan MoU, Kemen UMKM juga menggelar diskusi panel bertema perlindungan hukum UMKM, yang membahas peran strategis advokat dalam mendampingi pelaku usaha kecil.
Acara ini turut dihadiri oleh jajaran pengurus KAI, termasuk Wakil Ketua Umum KAI Bidang Perlindungan Hukum Masyarakat dan Konsumen, Tohom Purba.
Hadir pula secara luring kepala dinas yang menangani UMKM dari berbagai daerah, perwakilan asosiasi pelaku UMKM, serta Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI).