WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) tengah mempersiapkan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) guna memperkuat sinergi dalam penanganan persoalan hukum yang dihadapi perempuan pengusaha di seluruh Indonesia.
Kerja sama ini dirancang untuk menghadirkan dukungan hukum yang lebih terarah melalui pelatihan, pendampingan, serta advokasi kebijakan publik agar perempuan pelaku usaha mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
Baca Juga:
Pengurus dan Anggota KAI Gelar Ziarah dan Takziah ke Makam Almarhum Ramdlon Naning di Yogyakarta
Ketua Umum IWAPI Nita Yudi menjelaskan bahwa langkah ini merupakan kelanjutan dari komitmen IWAPI dalam memperkuat kapasitas hukum perempuan pengusaha melalui Lembaga Bantuan Hukum IWAPI (LBH IWAPI) yang telah berdiri sebelumnya.
“Kami mendirikan LBH IWAPI karena banyak perempuan pengusaha yang menghadapi masalah hukum dalam menjalankan bisnis, mulai dari kontrak kerja, perizinan, hak kekayaan intelektual, hingga sengketa usaha,” ujar Nita Yudi pada Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, MoU dengan KAI akan memperluas jaringan bantuan hukum bagi anggota IWAPI dan masyarakat luas, terutama mereka yang kesulitan mendapatkan akses advokat profesional.
Baca Juga:
Kongres Advokat Indonesia Ingatkan DPR soal Urgensi Sinkronisasi KUHP dan KUHAP
“IWAPI ingin memastikan setiap anggota memiliki jalur hukum yang jelas dan terlindungi, dan KAI memiliki sumber daya advokat yang bisa mendukung hal tersebut,” lanjutnya.
Direktur LBH IWAPI Jurika Fratiwi menambahkan, lembaga yang dipimpinnya kini menjadi garda depan bagi perempuan pengusaha yang membutuhkan perlindungan hukum maupun konsultasi terkait bisnis.
“Kami siap bekerja sama dengan KAI untuk memperkuat pelayanan hukum berbasis kebutuhan nyata di lapangan,” tutur Jurika.