WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kemen UMKM) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) dalam bentuk penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di bidang pendampingan hukum bagi pelaku UMKM.
Penandatanganan dilakukan di Gedung SME Tower, Smesco Indonesia, Jakarta, pada Kamis (5/6/2025).
Baca Juga:
Jelang HUT ke-17, KAI Serukan Pengakuan Adnan Buyung Nasution sebagai Pahlawan
MoU tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kemen UMKM, M. Riza Damanik, dan Ketua Umum KAI, Siti Jamaliah Lubis.
Prosesi ini turut disaksikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza.
Dalam sambutannya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting untuk memperkuat perlindungan hukum sekaligus literasi hukum bagi pelaku UMKM di Indonesia.
Baca Juga:
Siti Jamaliah Lubis Dilantik jadi Ketum KAI, Soroti Profesi hingga Organisasi Advokat
“Hari ini kami menandatangani MoU dengan KAI agar Kementerian UMKM memiliki kekuatan tambahan dalam memberikan perlindungan hukum dan literasi hukum kepada para penggiat UMKM,” ujar Maman.
Ia juga menyoroti kapasitas Siti Jamaliah Lubis yang dinilainya sangat memahami persoalan UMKM. “Jadi, sudah sangat tepat kami menggandeng Ibu Siti Jamaliah Lubis sebagai Ketua Umum KAI,” tambahnya.
Menurut data Kemen UMKM, saat ini terdapat sekitar 57 hingga 60 juta entitas UMKM di Indonesia dengan beragam permasalahan, mulai dari akses pembiayaan, pemasaran, pelatihan produk, hingga persoalan hukum.
Maman mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto menitipkan pesan kepadanya untuk mendorong percepatan pertumbuhan sektor UMKM sebagai kunci penggerak ekonomi nasional. Salah satu instrumen pentingnya adalah penguatan aspek hukum.
“Kami berharap melalui kerja sama ini, KAI dapat memberikan dukungan konkret dalam menyelesaikan problem hukum yang dihadapi UMKM serta meningkatkan kesadaran hukum pelaku usaha,” katanya.
Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis menyambut baik kolaborasi ini dan menegaskan kesiapan organisasinya dalam mendampingi UMKM di seluruh Indonesia.
“KAI saat ini memiliki jaringan di 34 provinsi dan ratusan kabupaten/kota. Kami siap memberikan bantuan hukum kapan saja. Ini sangat penting untuk kemajuan UMKM,” tegas Siti.
Ia menambahkan, MoU ini diharapkan dapat menjadi titik tolak kemajuan UMKM secara menyeluruh agar kesejahteraan rakyat dapat semakin meningkat.
Sebelum penandatanganan MoU, Kemen UMKM juga menggelar diskusi panel bertema perlindungan hukum UMKM, yang membahas peran strategis advokat dalam mendampingi pelaku usaha kecil.
Acara ini turut dihadiri oleh jajaran pengurus KAI, termasuk Wakil Ketua Umum KAI Bidang Perlindungan Hukum Masyarakat dan Konsumen, Tohom Purba.
Hadir pula secara luring kepala dinas yang menangani UMKM dari berbagai daerah, perwakilan asosiasi pelaku UMKM, serta Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]