WahanaNews.co | Guna
melindungi data pribadi masyarakat, Kementerian Perdagangan (Kemendag)
tertibkan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace tertulis hingga Minggu (15/8/2021).
Baca Juga:
Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo Terima Laporan Tiga Kasus Gejala PMK
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
(PKTN) Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, hingga saat ini sudah sebanyak
2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace yang telah
diblokir oleh pemerintah.
"Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137
kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin,"
ujar Veri dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (15/8/2021).
Veri mengungkapkan, dalam marketplace terdapat berbagai
penawaran jasa mencetak kartu sudah vaksin Covid-19 yang dapat berpotensi
melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.
Baca Juga:
Pemkab Kepulauan Seribu Targetkan 4.295 Anak Terima Vaksin Polio PIN Tahap Pertama
Maka Kemendag melalui Direktorat Jenderal PTKN meningkatkan
pengawasan jasa layanan cetak kartu vaksin Covid-19 di marketplace Indonesia,
menyusul ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak
kartu/sertifikat vaksin dengan harga yang beragam.
Lewat langkah pengawasan tersebut, maka pemerintah melakukan
proses penurunan (take down) tautan penjualan kartu vaksin, dan memblokir kata
kunci (keyword) yang mengandung frase "sertifikat vaksin", "jasa cetak vaksin",
dan sejenisnya.
Veri bilang, untuk mencetak kartu vaksin, konsumen pengguna
jasa ini harus memberikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19
yang memuat data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi
pribadi lainnya.