Pemberian tautan tersebut berpotensi menimbulkan kebocoran
data pribadi yang bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
"Kemendag mengajak konsumen lebih hati-hati dalam
bertransaksi elektronik, khususnya dalam mempercayakan data pribadi untuk
mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri," katanya.
Baca Juga:
Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo Terima Laporan Tiga Kasus Gejala PMK
Menurutnya, kegiatan pencetakan kartu vaksin memungkinkan
melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a, Undang-Undang No 8
tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur mengenai hak
konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang
dan/atau jasa.
Selain itu, juga tertuang dalam Pasal 10 huruf c UUPK yang
melarang pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau
membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi,
tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa.
Sementara, penawaran pelaku usaha pencetakan kartu vaksin
Covid-19, yang tidak menyebutkan risiko terhadap pembukaan data pribadi dapat
dikategorikan penawaran yang menyesatkan dan mengakibatkan konsumen menyerahkan
data pribadi tanpa mengetahui risiko yang dapat timbul ke depannya.
Baca Juga:
Pemkab Kepulauan Seribu Targetkan 4.295 Anak Terima Vaksin Polio PIN Tahap Pertama
Tak hanya itu, pelaku usaha yang menawarkan jasa pencetakan
kartu sudah vaksin Covid-19 wajib sesuai dengan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2014 tentang Perdagangan untuk menyediakan data dan/atau informasi secara
lengkap dan benar.
"Hal ini termasuk persyaratan teknis jasa yang
ditawarkan, yang mencakup penggunaan data pribadi konsumen," jelas Veri.
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ivan
Fithriyanto menambahkan, pengawasan yang dilakukan terhadap jasa layanan cetak
kartu vaksin di platform marketplace untuk mengantisipasi pencurian data
konsumen Indonesia.