Selain itu, untuk mencegah manipulasi data yang dapat
dimanfaatkan oleh oknum guna mencetak sertifikat vaksin palsu atau kepentingan
lainnya yang nantinya merugikan konsumen itu sendiri.
Ia berharap, idEA dapat konsisten menjamin perlindungan
konsumen dengan memastikan legalitas seluruh pedagang pada platform marketplace
dan produk yang dijual sesuai dengan ketentuan sebagaimana telah disampaikan
pada Surat Edaran Ditjen PKTN.
Baca Juga:
RI Kirimkan Bantuan 10 Juta Dosis Vaksin Polio ke Afghanistan
"Kemendag meminta pelaku usaha perdagangan melalui sistem
elektronik untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan
yang telah ditetapkan pemerintah. Apabila ditemukan penggunaan data pribadi
konsumen yang tidak sesuai, Ditjen PKTN tidak segan untuk menindak sesuai
ketentuan," pungkas Ivan. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.